Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4). Kemudian dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut lebih dipertegas bahwa Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selama ini dirasakan penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan belum optimal, sehingga perlu suatu upaya untuk merealisirnya. Salah satu upaya untuk merealisir asas peradilan tersebut, maka medernisasi peradilan menjadi suatu keniscayaan di mana sistem peradilan modern haruslah berorientasi pada penyelarasan dan pengintegrasian hukum acara dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, di mana pendaftaran gugatan sudah bisa dilakukan dengan email dan pembayaran administrasi atau biaya perkara menggunakan e-banking sesuai perkembangan dunia dan teknologi. Bahkan ke depan, sistem peradilan di Indonesia dimungkinkan melakukan pemanggilan para pihak melalui media elektronik, artinya tidak mutlak harus melalui jurusita. Bahkan dimungkinkan pula menerapkan sistem e-litigation, di mana semua dokumen perkara perdata termasuk surat bukti dapat dikirim melalui elektronik. Kemudian pelaksanaan sidang melalui video comference, sudah saatnya lebih diintensifkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus sebagai salah satu pengadilan yang menjadi barometer pengadilan negeri lainnya di Indonesia, dalam upaya mendukung terwujudnya cara penyelesaian sengketa yang cepat, murah, sederhana, efisien, dan efektif (quick and lower in time and money to the parties), telah membuat inovasi berupa pengajuan gugatan secara online sehingga akan mempermudah masyarakat pencari keadilan (justiabelen) khususnya penggugat dalam melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tanpa datang langsung ke Pengadilan.
Dengan adanya gugatan online, maka akan dapat mengurangi bolak-balik cek kelengkapan berkas, karena sistem sudah dilengkapi dengan ceklist berkas apa saja yang harus dilengkapi penggugat sebelum melakukan pendaftaran gugatan secara online.
Sesuai dengen surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimanapun Anda berada asal terkoneksi ke internet anda dapat mengakses perkara online ini.
Akan menghemat waktu Anda dengan adanya sistem ini, karena team kami selalu siap.
Tranparansi biaya perkara terlampir di website.
Ingin informasi lebih jelas, silahkan tinggalkan pesan disini.